"Ada amalan mustahab yaitu amalan yang dianjurkan. Berpahala bila dikerjakan tapi tidak mengandung dosa bila ditinggalkan. Di antaranya bersiwak atau menyikat gigi." ujar Adi Hidayat.
Menyikat gigi diperbolehkan menggunakan sikat gigi, hanya saja jangan menggunakan pasta gigi yang berpotensi mengumpulkan ludah.
Baca Juga: Ronaldo Vs Cavani Grup H Piala Dunia 2022: Ini Daftar Negara Grup A Hingga H Piala Dunia 2022 Qatar
Karena ludah yang terkumpul tersebut, dikhawatirkan akan tertelan, dan menjadi makruh hukumnya.
Makruh sendiri merupakan perbuatan yang jika dikerjakan tidak akan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Demikian informasi berkaitan dengan Sikat gigi saat puasa bagaimana hukumnya menurut Ustaz Adi Hidayat. Semoga Bermanfaat.***