Sikat Gigi Saat Puasa Membatalkan Shaum Kita? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz Adi Hidayat

- 3 April 2022, 15:22 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /tangkap layar youtube.com/Adi Hidayat Official

CERDIKINDONESIA - Hari ini umat Islam di Indonesia mulai menjalani ibadah puasa Ramadhan 2022. Banyak orang menanyakan hukum terkait Sikat gigi saat puasa.

Hukum Sikat gigi saat puasa akan dibahas di artikel ini berdasar pandangan dari Ustaz Adi Hidayat.

Saat berpuasa, kita seringkali merasa tidak nyaman dengan bau mulut. Karena itu kita seringkali melakukan Sikat gigi saat puasa untuk menghilangkan aroma yang tidak sedap dari mulut kita.

Baca Juga: NONTON Siaran Langsung MotoGP Argentina 3 April 2022, Cek Link Disini, Balapan Dimulai 22.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta 1 Ramadan 2022 Untuk Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakut, Jakbar, dan Kepulauan Seribu

Lantas, apakah hukum dari Sikat gigi saat puasa itu diperbolehkan menurut islam? apakah hal itu membatalkan puasa kita?

Berbeda rasanya ketika kita sudah melakukan kegiatan Sikat gigi saat puasa, kemudian dilanjut kumur-kumur dan mulut kita terasa segar pada akhirnya.

Namun, ada hadits yang menyebutkan bahwa:


“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi,” (HR Muslim).

Baca Juga: Yuk Simak 7 Fakta Menarik dari Troye Sivan, Pemilik Lagu 'Angel Baby' yang Lagi Viral di TikTok

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Siti Latifah Herawati Diah, Jurnalis yang Jadi Ditampilan di Google Doodle 3 April 2022

Menurut Ustaz Adi Hidayat, LC yang juga membahas terkait Sikat gigi saat puasa di kanal YouTube Info Singkat Official, dengan judul 'Sikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ustaz Adi Hidayat, Lc, MA

"Ini kaidah biasa termasuk amalan mustahab dengan catatan," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Adapun mustahab merupakan suatu yang telah dilakukan atau dikerjakan oleh Rasulullah SAW dalam waktu sekali atau dua kali, semisal shalat dhuha atau melakukan pengobatan dengan cara bekam.

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching

Mustahab pada dasarnya merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat pahala, pun jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa ataupun siksa api neraka.

Kaitan dengan sikat gigi tersebut Nabi Muhammad SAW menyampaikan dalam Kitab Shiyam sebagai berikut:

"Kalau tidak memberatkan kepada umat, aku tentu aku akan memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia akan solat," ujar Ustaz Adi Hidayat yang mengutip Kitab Shiyam

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta 1 Ramadan 2022 Untuk Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakut, Jakbar, dan Kepulauan Seribu

Para ulama pun menyarankan untuk menyikat gigi di waktu siang di bulan Ramadhan:

"Amalan di puasa itu ada amalan yang dibolehkan, ada yang makruh. Kalau yang boleh, gak ada pahala gak ada dosa. Misalnya, kumur - kumur saat wudhu, atau saat panas sekali ingin kumur kumur, itu boleh," kata Ustadz Adi Hidayat melanjutkan.

Berbeda halnya dengan melakukan kumur-kumur secara sengaja, hal demikian bersifat makruh hukumnya.

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Lengkap Arab dan Latin, Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia

Hal itu dikarenakan kekhawatiran bahwa air tersebut nantinya bisa saja tertelan, Allah dan Rasulullah SAW tidak menyukai perbuatan tersebut.

"Termasuk suntik, kalau suntik untuk obat itu boleh, jaiz. Tapi bukan (suntikan) untuk menambah energi misalnya, bukan suntik vitamin c (tidak boleh)," ujar Adi Hidayat.

Menyuntik insulin bagi pengidap diabetes pun juga dibolehkan, hal demikian menurutnya tidak membatalkan puasa kita di bulan Ramadan.

Ustaz Adi Hidayat juga memberikan contoh, ada seorang ibu memasak kemudian mencium bau masakan serta mencicipi masakan tersebut apakah asin atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022, Lengkap Beserta Waktu Azan dan Buka Puasa Sebagian Kota Besar di Jawa

Selain itu contoh lain semisal seorang ibu yang melembutkan makanan di mulutnya untuk menyuapi bayinya, hal demikian termasuk ke dalam makruh.

"Ada amalan mustahab yaitu amalan yang dianjurkan. Berpahala bila dikerjakan tapi tidak mengandung dosa bila ditinggalkan. Di antaranya bersiwak atau menyikat gigi." ujar Adi Hidayat.

Menyikat gigi diperbolehkan menggunakan sikat gigi, hanya saja jangan menggunakan pasta gigi yang berpotensi mengumpulkan ludah.

Baca Juga: Ronaldo Vs Cavani Grup H Piala Dunia 2022: Ini Daftar Negara Grup A Hingga H Piala Dunia 2022 Qatar

Karena ludah yang terkumpul tersebut, dikhawatirkan akan tertelan, dan menjadi makruh hukumnya.

Makruh sendiri merupakan perbuatan yang jika dikerjakan tidak akan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.

Demikian informasi berkaitan dengan Sikat gigi saat puasa bagaimana hukumnya menurut Ustaz Adi Hidayat. Semoga Bermanfaat.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah