CERDIK INDONESIA - Jadwal SIM Keliling bagi anda yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi anda hari ini, 30 Maret 2022 lengkap beserta syarat, biaya, titik lokasi.
Guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, TMC Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta.
Biasanya, perpanjangan SIM memerlukan waktu yang lama dan jarak yang jauh jika harus ke kantor SATPAS Polres setempat, bahkan kita harus menunggu dan mengantre panjang dengan orang lain.
SIM Keliling yang merupakan layanan dari TMC Polda Metro Jaya ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan tersebut.
Namun, untuk perpanjangan SIM B yang akan habis masa berlakunya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas Polres setempat dengan syarat dan biaya yang berbeda.
Petugas SIMLING atau SIM Keliling melayani perpanjangan SIM, hanya kategori SIM C dan SIM A saja yang boleh memperpanjang SIM di layanan SIMLING tersebut.
Truk layanan SIMLING atau SIM Keliling di Jakarta dibagi ke dalam empat titik lokasi di beberapa kodya atau kotamadya Jakarta seperti Jaksel, Jakut, Jaktim, Jakpus, hingga Jakbar guna memperbanyak opsi masyarakat untuk perpanjangan SIM.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kartu Prakerja Gelombang 25 Sudah Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda, Begini Caranya
Lalu dimana saja layanan SIM Keliling ini digelar oleh TMC Polda Metro Jaya?
Sejauh ini, layanan SIMLING digelar hanya di empat kotamadya saja di Jakarta, yakni Jakbar, Jaksel, Jaktim, dan Jakpus.
Untuk Jakut dan Kepulauan Seribu, layanan SIM Keliling ini belum bisa digelar oleh TMC Polda Metro Jaya
Guna lebih lengkapnya, simak waktu operasional dan daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu, 30 Maret 2022:
- Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Lapangan Banteng Utara No. 1 - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi, Pasar Minggu - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Rabu, 30 Maret 2022: Insert Story, CNN News, Southpaw dan Interstellar
- Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citraland dan LTC Glodok - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Harus Diingat juga, anda harus membawa 4 dokumen persyaratan yang disyaratkan oleh TMC Polda Metro Jaya guna memperpanjang SIM.
Karena jika tidak membawa 4 persyaratan tersebut, kemungkinan besar anda tidak akan dilayani oleh petugas SIM Keliling Jakarta hari ini dalam memperpanjang SIM anda.
Berikut 4 syarat dokumen yang perlu dibawa guna memperpanjang SIM:
1. Fotocopy SIM lama
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
3. SIM asli
4. Surat cek kesehatan
Adapun biaya perpanjangan SIM di layanan SIMLING Jakarta hari ini, 30 Maret 2022 yaitu untuk SIM A adalah Rp.80.000 sedangkan untuk SIM C yaitu Rp75.000.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa anda jangan sampai melakukan perpanjangan SIM setelah habis masa berlaku.
Karena jika demikian, anda tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling maupun di Kantor SATPAS Polres setempat.
Anda perlu melakukan tahapan dari awal seperti membuat SIM baru untuk bisa menghidupkan SIM anda kembali.
Demikian informasi tentang Jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu, 30 Maret 2022. Lengkap dengan info lokasi SIMLING Jakarta hari ini.***