Baca Juga: Siapa itu Morbius? Sosok Vampir di Film Marvel Terbaru
Berikut 4 syarat dokumen yang perlu dibawa guna memperpanjang SIM:
1. Fotocopy SIM lama
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
3. SIM asli
4. Surat cek kesehatan
Sedangkan biaya perpanjangan SIM yang perlu dibayar masyarakat dalam memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini yaitu untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C yaitu Rp75.000.
Baca Juga: Terawan Dipecat dari Keanggotaaan IDI, 5 Alasan Jadi Penyebabnya