- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022, akan disalurkan melalui Bank DKI Jakarta. Selain itu, status darurat bencana dana biaya rutin dan berkala KJP Plusdapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan bisa juga digunakan secara tunai atau non tunai.
Dana KJP Plus Tahap I telah mulai disalurkan ke masing-masing rekening penerima.
Bagi penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, segera mengecek penerima melalui website kjp.jakarta.go.id.
Jadwal tahapan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:
- 18-25 Februari 2022: