Dihadist yang lain juga menyebutkan.
"Rasullullah shallaulahu'alaihi wasallam melarang seorang perempuan (istri) mandi dengan air sisa dari seorang laki-laki (suami)nya, begitu juga sebaliknya, namun hendaklah mereka mandi bersama-sama melalui suati wadah.***