Ternyata Mandi Junub Bareng Istri/Suami itu Begini Hukumnya!

- 6 Maret 2022, 23:25 WIB
ilustrasi mandi bareng sumai/istri
ilustrasi mandi bareng sumai/istri /tangkap layar YouTube/Rans Entertaintment

CerdikIndonesia - bersuci merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan muslim, bahkan bersuci menjadi hal yang wajib bagi muslim untuk memenuhi syarat pelaksanaan ibadah seperti shalat, membaca alqurán dan juga tawaf.

Baca Juga: Contoh Chat WA Izin Tidak Masuk Kerja Terbaru 2022 yang Bisa Dicoba!

Salah satu bentuk bersuci (thaharah) dalam islam adalah mandi besar, atau disebut dengan mandi wajib (junub). Mandi besar atau junub dalam islam wajib dilakukan oleh seorang baik itu laki-laki maupun perempuan bila seorang tersebut dalam kondisi tertentu kondisi ini dapat berupa telah habis masa haid nya pada perempuan, atau setelah melahirkan dan telah berakhir masi nifasnya, dan juga setelah berhubungan suami istri. Maka dijawibkan kepada suami dan juga istrinya untuk melakukan mandi wajib.

 

Nah.. kali ini kita akan membahas bagaimana hukum nya mandi wajib suami istri barengan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Manchester United, Derby Manchester Kick Off 23.30 WIB

Setelah suami istri melakukan hubungan badan, maka suami istri wajib melakukan mandi junub, apakah dalam islam diperbolehkan mandi barengan suami istri dalam melakukan mandi wajib (junub).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MOTOGP Qatar 2022, Nonton Gratis Siaran Langsung MotoGP di TV Online Trans7 Sekarang

Ternyata dalam islam melakukan mandi wajib berbarengan suami istri itu hukumnya diperbolehkan, meskipun antara suami istri mandi dalam satu kamar mandi atau pun dalam satu  wadah, bahkan meskipun diantara keduanya saling melihat aurat satu sama lain.

 

Diantara dalil yang dijadikan dasar kebolehan mandi junub bersama pasangan setelah melakukan hubungan badan adalah hadis riwayat riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

كُنْتُ أغْتَسِلُ أنَا وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ: الفَرَقُ

Aku pernah mandi bersama Nabi Saw dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut Al-Faraq.

Juga hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibnu Abbas, dia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Sesungguhnya Nabi Saw dan Maimunah mandi bersama dari satu ember.

Berdasarkan hadist diatas dan juga berbagai hadist yang lain maka hukumnya diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Nawawi, kebolehan ini sudah disepakati oleh seluruh kaum muslimin. Beliau berkata dalam kitab Syarh Shahih Muslim sebagai berikut;

وأما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين.

Adapun bersucinya suami dan istri dalam satu ember hukumnya boleh menurut kesepakatan seluruh kaum muslimin.

Dihadist yang lain juga menyebutkan.

"Rasullullah shallaulahu'alaihi wasallam melarang seorang perempuan (istri) mandi dengan air sisa dari seorang laki-laki (suami)nya, begitu juga sebaliknya, namun hendaklah mereka mandi bersama-sama melalui suati wadah.***

Baca Juga: Mengapa Habib Rizieq Shihab Boikot Fadil Imran dan Dudung Abdurachman? Kuasa Hukum HRS Sampaikan Poster Begini

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah