CerdikIndonesia - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk warga tidak mampu di DKI Jakarta masyarakat khususnya dalam mengenyam pendidikan, minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan KJP PLUS Tahap 2 untuk pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima KJP PLUS Tahap 2 tanggal 13-25 September 2021.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
• Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
• Meringankan biaya personal pendidikan.
• Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
• Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.