CerdikIndonesia - Pemerintah memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan September 2021.
Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Selama Pandemi, 560 Hotel di Jabar Tutup, Nasib Karyawan Mengenaskan
Baca Juga: Wow, Nilai Transfer Jack Grealish di Manchester City Termahal dalam Sejarah Liga Premier Inggris
Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
"Ada beberapa sasaran bantuan yakni mahasiswa aktif, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, lalu kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021," tulis Instagram Kemendikbud RI.
Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Ada dua:
1. Mahasiswa mendaftar ke pemimpin perguaruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.***