Berapa Biaya Pembuatan SIM A dan Perpanjang SIM A? Cek Biaya di Sini dan Cara Pembuatannya

- 25 Juni 2021, 09:10 WIB
bus layanan SIM keliling
bus layanan SIM keliling /

Ini cara bikin SIM apabila kalian datang langsung ke tempat terdekat:

 

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah