Telah kita ketahui, program BLT UMKM telah dilaksanakan sejak adanya virus covid-19 dengan bertujuan membantu pertahanan hidup di tengah pandemi.
Namun sangat disayangkan, bantuan BLT UMKM yang awalnya berjumlah RP 2,4 juta menurun menjadi setengah dari jumlah awal.
Adapun jumlah bantuan yang didapatkan pada tahun 2021 sebanyak Rp 1,2 juta
Daftar penerima BPUM dapat dicek melalui link eformbri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Jika NIK tidak tercantum sebagai penerima bantuan, tidak perlu khawatir. Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh UMKM yang belum terdaftar
Baca Juga: Apakah BLT UMKM Sudah Cair? Kemenkop UKM Sampaikan Informasi Penting di Sini
Berikut adalah syarat-syarat agar UMKM terdaftar dan menerima bantuan :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
Berikut link daftar BPUM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
- Jakarta Barat: KLIK LINK INI
- Cianjur: KLIK LINK INI
- Kota Bogor: KLIK LINK INI
- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
- Temanggung: KLIK LINK INI
Sementara untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.***