Wajib Tahu! Simak Cara Dapatkan Bantuan Untuk 1.300 Wirausaha dari Kemenkopukm di Link www.kemenkopukm.go.id

- 6 Juni 2021, 14:24 WIB
Bantuan Dana Bagi 1.300 Wirausaha Segera Digulirkan: Cek Petunjuk Pelaksanaannya di www.kemenkopukm.go.id
Bantuan Dana Bagi 1.300 Wirausaha Segera Digulirkan: Cek Petunjuk Pelaksanaannya di www.kemenkopukm.go.id /jurnal medan/Instagram Kemenkopukm



CERDIKINDONESIA-
 Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana untuk wirausaha.

Kali ini Kementerian dan Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) yang akan menggelontorkan bantuan dana untuk wirausaha.

Bantuan dana usaha tersebut dalam rangka wirausaha baru, menuju Indonesia maju.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku Usaha yang Punya Modal Minim, Dapatkan Bantuan Dari Kemenkop UKM Untuk 1300 Pengusaha

"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Minggu, 6 Juni 2021.

Kemenkopukm mengatakan dalam akun Instagramnya agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan, dan jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Bantuan Ini Akan Cair Sebelum Lebaran, BLT UMKM Salah Satunya, Cek Segera

Berikut ini sasaran penerima yang menjadi prioritas bantuan pemerintah tersebut.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggi, dan perbatasan.
2. Kelompok penyandang disabilitas.
3. Pemenuhan amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lalu, bagaimana prosedurnya?

Apabila para pelaku wirausaha ingin mendapatkan bantuan tersebut, maka perlu memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggi, dan perbatasan.
2. Kelompok penyandang disabilitas.
3. Pemenuhan amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apakah BLT UMKM Sudah Cair? Kemenkop UKM Sampaikan Informasi Penting di Sini

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka pelaku wirausaha dapat segera mengakses laman resmi www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x