Cerdikindonesia - Dilansir dari Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang ASN yang menjelaskan bahwa: setiap ASN memiliki hak untuk menerima fasilitas yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Ketetapan tersebut menjadi salah satu daya tarik masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bergabung menjadi bagian dari ASN.
Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi CPNS 2021, BURUAN! Ikut 9 Langkah Ini Agar Kamu Lolos jdi PNS
Oleh karena itu, pengumuman dibukanya seleksi CPNS 2021 ini menjadi informasi sangat ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan.
Dilansir dari ppid.menpan.go.id, menyatakan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2021 merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Dengan adanya perencanaan pembangunan strategis tersebut, maka perlu untuk disusun dan dilaksanakan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.
Baca Juga: Pahami! Inilah Ketentuan Umum Tentang ASN yang Wajib Dipahami Peserta Seleksi CPNS 2021!
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permen Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah RI telah menyusun Rencana Strategis yang diperlukan.
Berdasarkan pada beberapa masalah yang sering kali terjadi dalam proses pendaftaran CPNS, maka diharapkan peserta seleksi CPNS 2021 dapat mengantisipasi sebelum melakukan pendaftaran.