CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mempromosikan bipang Ambang kuliner khas Ambawang, Kalimantan Barat.
Bipang Ambang atau babi panggang khas Ambang trending di Twitter. Atas pernyataan Jokowi itu, membuat bipang Ambang trending di Twitter.
Pemerintah langsung memberikan klarifikasi, Mendag meminta maaf atas kesalahpahaman promosi tersebut.
Baca Juga: Kasus Tenggelam KRI Nanggala-402 Seret Nama Presiden Ke 6 SBY, Demokrat: Buzzer Jokowi Gak Bermoral!
"Kami dari Kementerian Perdagangan selaku penanggung jawab acara tersebut sekali lagi memastikan tidak ada maksud apa pun dari pernyataan Bapak Presiden. Kami mohon maaf sebesar-besarnya jika terjadi kesalahpahaman. Karena niat kami hanya ingin agar kita semua bangga terhadap produksi dalam negeri. Termasuk berbagai kuliner khas daerah dan menghargai keberagaman bangsa kita," kata Lutfi dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemendag, Sabtu 8 Mei 2021.
Sebenarnya, apa hukum memakan daging babi? berikut cerdikindonesia.com akan memberikan penjelasan lengkap.
Menurut Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah berfirman mengenai makanan yang haram dikonsumsi umat Islam, di antaranya daging babi.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.".
Allah SWT memaafkan kesalahan yang tak sengaja diperbuat oleh hamba-Nya, termasuk makan daging babi.
Dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Apabila, ada manusia yang sengaja atau tidak sengaja makan daging babi maka disebut sebagai dosa di sisi Allah SWT.***