Mahasiswa Mau Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud? Berikut Syarat Penerimanya...

- 7 April 2021, 14:35 WIB
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud sudah cair
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud sudah cair /WIds untuk Ringtimesbali/

 

CERDIKINDONESIA - Bulan April ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada tanggal 11 - 15 april mendatang.

Kemdikbud aman menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada bulan ini, diantaranya mulai tanggal 11 - 15 setiap bulan Maret, April dan Mei.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie membenarkan bahwa bulan ini pencairan akan sesuai jadwal. Sehingga bulan ini akan cair mulai 4 hari lagi.

Baca Juga: GAWAT! Dua Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bakal Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud 2021

 

"Iya (sesuai jadwal)," kata Hasan, Rabu 7 Maret 2021.

Sebelumnya, pada Tahun 2020 lalu kemdikbud telah menyalurkan bantuan kuota pada  November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.

Ada pengecualian, yaitu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.

Baca Juga: PENIPUAN! Jangan Sembarang Klik Link Bantuan Kuota Internet Gratis

Syarat menerima kuota Kemdikbud

Dilansir dari laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga: AWAS Penipuan Bantuan Kuota Internet Gratis, Ini Modusnya

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Kuota untuk mahasiswa dan dosen Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x