Baca Juga: PENIPUAN! Jangan Sembarang Klik Link Bantuan Kuota Internet Gratis
Syarat menerima kuota Kemdikbud
Dilansir dari laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: AWAS Penipuan Bantuan Kuota Internet Gratis, Ini Modusnya
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.