Upah Minimum Provinsi atau UMR DKI Jakarta Naik 3,27 Persen, Berikut UMP Jabodetabek yang Juga Naik Tahun Ini

- 30 Maret 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pixabay/Marko Lovric/

CerdikIndonesia - Upah minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta (UMR Jakarta 2021) mengalami kenaikan yakni sebesar Rp4.416.186 per bulan.

Dilansir dari berbagai sumber, kenaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi secara nasional.

Baca Juga: Amankan Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan, Polisi Tingkatkan Pemeriksaan

Dimana kenaikan UMP adalah sebesar 3.27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Meski demikian, kenaikan pada UMR Jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal itu dikarenakan lesunya sektor usaha akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pasca Teror Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, Polisi Perketat Pengamanan Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab

Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.

Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x