CERDIKINDONESIA - Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jenazah Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar akan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Artidjo telah tutup usia usai menderita komplikasi ginjal, paru-paru dan jantung di Jakarta, hari ini, Minggu (28 Februari 2021) siang.
Baca juga: Deretan Putusan Artidjo Alkostar, Sang Hakim Tegas
"Almarhum akan disemayamkan ke RS Polri karena disana sudah siap. Nanti kita siapkan, akan rencana dibawa dimakamkan keluarga di Situbondo. Itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas," kata Firli di Apartemen Spring Hill, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu,
Ia pun mengucapkan, berbeda singkatan atas meninggalnya Artidjo Alkostar.
Almrhum Artidjo, kata Firli, adalah acuan memberantas korupsi.