Tidak Punya KIS Tetapi Mau Dapat Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos? Catat Caranya

- 9 Februari 2021, 09:20 WIB
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini!
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini! /FIX INDONESIA/

Baca Juga: Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Buruan Login di dtks.kemensos.go.id

Sebelum menerima Bansos, calon para pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKSyang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBIJK/KIS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu, Pemilik KIS Bisa Menukarkannya dengan BST 2021

Setelah terdaftar sedalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan seperti yang dikutip CerdikIndonesia dari kanal YouTube Kemensos berikut ini:

  1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
  2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
  3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
  4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
  6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas  pencairannya

Baca Juga: CAIR LAGI! Manfaatkan Kartu KIS Anda dan Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mewanti–wanti kepada para penerima bantuan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pokok dan jangan sampai dipakai membeli rokok serta obat terlarang.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x