Cara Daftar Bansos UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Cek Penerima di Link eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

- 6 Februari 2021, 06:25 WIB
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

CERDIKINDONESIA - Banyak bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021 salah satunya BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Pengumuman mengenai akan diperpanjangnya BLT UMKM Rp2,4 Juta diunggah oleh akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM di laman resmi instagramnya.

Baca Juga: Kamu Tetap Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Meski Gak Punya KIS, Sini Kami Kasih Tahu Cara Validnya Cuma Pakai Ini

Pada unggahan tanggal 28 Januari 2021 tersebut, pihak Kemenkop UKM telah resmi mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar program BPUM diperpanjang.

"Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan ( @kemenkeuri ) program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020," tulis akun @KemenkopUKM di Iaman instagram, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos? Buruan Cek Status Kepesertaan Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) Anda

Data pada tahun 2020 menunjukan jumlah penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta mencapai 12 pelaku usaha mikro.

"Menkop UKM menyampaikan bahwa KemenKop UKM mengusulkan kembali ke Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020," sambungnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x