Cara Daftar PIP Kemendikbud untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta, Pelajar Harus Tahu!

- 12 Januari 2021, 06:50 WIB
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Rp1 Juta lewat program PIP
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Rp1 Juta lewat program PIP /twitter

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) siap membagikan bantuan dalam bidang pendidikan.

Baca Juga: SENANGNYA! Pemegang KIP Berhak Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu

Bantuan ini khusus bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP. 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: BURUAN! Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Akhir Bulan, Segera Lengkapi Berkas

Adapun Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu. Berikut jumlahnya:

  1. SD/MI/Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun
  2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun
  3. SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: PERHATIKAN BUN, Nama Buah Hati Anda Tidak Tercantum? Berikut Cara Mengajukan BLT PIP Rp1 Juta

Bantuan PIP ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya pribadi pendidikan peserta didik, baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, maupun biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Para Siswa Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar Rp1 Juta, Lihat Caranya

Peserta didik bisa memeriksa nama penerima secara online melalui laman berikut:

  1. KliK link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
  3. Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: PENTING! Cara Mudah Ajukan PIP Biar Dapat RP1 Juta Bagi Para Siswa, Cukup Lengkapi Berkas

Kalau belum terdaftar, peserta didik maupun mahasiswa bisa mengajukan bantuan PIP dengan cara sebagai berikut:

  1. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  2. Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  3. Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  4. Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x