CerdikIndonesia - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: HRS Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Dengan Tangan Diborgol
Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.
Baca Juga: HRS Resmi Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan
"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," ucap Argo.
Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Habib Rizieq, Mobil Raisa Siap Jaga Keamanan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Kendaraan Raisa, Siap Sambut Habib Rizieq di Polda Metro Jaya
"Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," katanya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi tersangka kasus kerumunanpetambunan. Kini Pimpinan FPI tersebut resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.***