CerdikIndonesia - Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
Baca Juga: Ramai Kemunculan Petisi Copot Terawan Sebagai Menteri Kesehatan, Apa Penyebabnya?
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Kemendikbud Perkuat SMK, Untuk Apa?
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang ‘Taehyung’ Member Tampan Dari Boyband BTS, Salah Satunya Suka Koleksi Dasi
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.