WAJIB DIBACA: 8 Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP Tahap I 2023 Tujuan Luar Negeri Setelah Wisuda

25 Januari 2023, 09:37 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Hingga Jadwal //Instagram/@lpdp_ri

CerdikIndonesia - Benarkah mahasiswa yang dapat beasiswa LPDP 2023 tujuan luar negeri jika tidak kembali ke Indonesia dapat sanksi?

Mahasiswa yang lolos dapat beasiswa LPDP harus mengetahui beberapa sanksi dibawah ini.

Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap I tahun 2023 sudah mulai dibuka pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Catat Tanggal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I, Ini Cara Registrasi dan Jenis Toefl Beasiswa LPDP Tahun 2022

 

Namun, untuk peraturan bagi penerima beasiswa LPDP harus mengikuti kewajiban berikut ini.

Dilansir dari website resmi LPDP, disampaikan bahwa bagi penerima beasiswa luar negeri harus kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Selanjutnya, penerima beasiswa juga harus berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Apabila seluruh kewajiban tersebut dilakukan oleh penerima beasiswa LPDP tahun 2023 itu, maka pihak pemberi beasiswa akan memberikan sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahun 2022, CATAT! Pendaftaran LPDP Dibuka Mulai 25 Februari 2022

 

Bagi kalian yang ingin mendaftarkan beasiswa LPDP 2023 tujuan luar negeri, bersiap-siap harus menulis komitmen rencana studi, rencana kontribusi sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Berikut ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP tujuan luar negeri:

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahun 2022, CATAT! Pendaftaran LPDP Dibuka Mulai 25 Februari 2022

 

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia. 

3. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai Lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IDB.

4. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

5. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

7. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

8. Pemberian sanksi kepada Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi. 

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler