Cair! Pencairan Dana BOS Tahap 2 Untuk Pesantren Bernaungan Kemenag, Silahkan Cek Disini

15 November 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut. /Pixabay/EmAji

CERDIK INDONESIA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 2 kepada seluruh Pesantren dalam naungan Kementrian Agama (Kemenag) telah cair.

Sebagaimana Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyatakan :

“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” jelas Waryono pada hari Senin, 14 November 2022 di Jakarta.

Total yang dicairkan dengan sebanyak 69,376 Miliar untuk pesantren telah ada di rekening bank penyalur. Dengan himbauan dan penuh harap dana tersebut bisa dipakai dengan efisien terhadap kebutuhan dan perkembangan pesantren.

Baca Juga: Menghadirkan Kesejukan, SBY dan Megawati Duduk Satu Meja di KTT G20

Agar pesantren menjadi tempat yang aman dan nyaman dalam mencari ilmu, orang tua siswa yang menitipkan anaknya dipesantren bisa dengan tenang dan penuh kepercayaan dalam mengamanahkan anaknya untuk mencari ilmu di pesantren.

Adapun terkait pesantren yang menerma Dana BOS tahap 2 sekitar 2.553 pesantren.

“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” ujar Waryono.

Baca Juga: Bagaimana Caranya Bahagia Tanpa Pasangan. Berikut caranya

Untuk pesantren sebagai penerima dana BOS agar tetap teliti dan mempersiapkan persyaratan pencairan dana BOS tahap 2.

“Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,” Ujar Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren secara terpisah.

Harapannya untuk kedepan mudah-mudahan bisa mengcover santri seluruhnya dalam hal dana BOS ini.***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler