Apakah Merokok Makruh di Bulan Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

1 April 2022, 10:45 WIB
Bacaan Niat Puasa dan Artinya Serta Ayat-ayat Terkait Kewajiban Puasa Ramadhan 2022 /Pixabay/Shafin_Protic/

CERDIK INDONESIA - Merokok merupakan sebuah kegiatan yang merusak tubuh, namun masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai kegiatan Merokok di Bulan Suci Ramadhan.

Saat Bulan Suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia akan menahan diri dari makan, minum dan hawa nafsu serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun Merokok merupakan kegiatan yang menghirup asap, sehingga tidak dikategorikan sebagai makan ataupun minum, lalu bagaimanakah penjelasan tersebut?

Terdapat pertanyaan apakah merokok merupakan makruh di Bulan suci Ramadhan, berikut ini penjelasan hukumnya.

Baca Juga: Inilah Biodata dan Instagram Janisaa Pradja, Sosok yang Baru Menikah dengan Mike Lewis

Mengutip artikel dari NU Online yang terbit dengan judul "Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?" oleh Muhammad Iqbal Syauqi, terdapat penjelasan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut dengan 'ain.

Ain dapat berupa benda apapun, bisa makanan, minuman, atau obat. Sementara secara umum, diketahui bahwa benda yang bisa membatalkan puasa biasanya berupa benda padat atau cair.

Sementara itu, beberapa mayoritas menyebutkan bahwa menghirup uap tidak membatalkan puasa, dengan konteks uap tersebut berasal dari makanan ataupun uap yang berasal dari minyak angin ataupun parfum.

Sementara dalam konteks merokok berbeda dengan menghirup uap makanan ataupun parfum, Dalam bahasa Arab, merokok disebut sebagai syurbud dukhan yang bermakna minum atau menghisap asap.

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Kegiatan ataupun prilaku merokok tersebut bermakna sebagai kegiatan menghisap, sehingga mayoritas dari Ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal karangan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, asap termasuk dalam kategori 'ain, sesuatu yag masuk ke dalam lubang tubuh dan dapat membatalkan puasa. Namun, seperti yang sudah disebutkan di muka, asap yang membatalkan adalah asap yang terkenal dihisap, atau asap tembakau (rokok).

Lalu bagaimana hukumnya untuk perokok pasif?

Baca Juga: Apa itu April Mop? Mengenal Budaya Prank di Bulan April

Hukum merokok bagi perokok pasif

Perlu diketahui bahwa kegiatan menghisap rokok yang dapat membatalkan puasa dikhususkan untuk para perokok aktif, dikarenakan secara sengaja menghisap rokok saat bulan Ramadhan.

Sementara bagi perokok pasif, atau orang yang terpapar rokok karena berada di sekitar orang yang sedang merokok, maka menghirup asap rokok secara tidak sengaja, hukumnya menjadi tidak batal.

Hukum batalnya puasa ini dijatuhkan kepada perokok saja, lantaran yang melakukan perilaku syurbud dukhan adalah perokok aktif. Sedangkan perokok pasif hanya menghirup asap yang berasal dari atau diembuskan oleh sang perokok.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler