Ini Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Adha 2021/1442 H di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Kemenag

27 Juni 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi sholat /Unsplash/Imad Alassiry

CERDIKINDONESIA- Di masa pandemi covid-19 yang belum selesai, tentunya menjadi persoalan penting bagi pemerintah untuk melindungi rakyatnya.

Salah satunya adalah surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang tata cara Shalat Idul Adha 2021/1442 H .

Adanya surat edaran bermaksud sebagai bentuk upaya penecegahan virus covid-19

 

Baca Juga: Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Menteri Agama membeberkan, panduan protokol kesehatan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021 ini, sebagai upaya dalam pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, surat edaran nomor 15 tahun 2021 adalah salah satu upaya agar umat Islam dapat melasksanakan Shalat Idul Adha 2021.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Untuk Mengerjakan Shalat Dhuha, Berikut Keutamaan dan Faedah Serta Doa Shalat Dhuha

Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara Shalat Idul Adha 2021/1442 H . dan Kurban yang tertuang dalam SE 15/2021 :

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar Zona Merah dan Zona Oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Berikut Panduan Shalat Idhul Fitri 2021, Kemenag Larang Halal Bin Halal di Lingkungan Kantor

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan Khotbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

 

Baca Juga: Berikut Bacaan Shalat Tahajud Beserta Manfaat Serta Keutamaannya, Insyaallah Mustajab!

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler