CERDIKINDONESIA - Berikut cara lapor jika belum dapat bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021.
Jika kamu telah dinyatakan sebagai penerima bansos tunai BST Rp300 ribu Kemensos, namun belum dapat, berikut cara lapornya.
Cara lapor jika belum dapat bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos bisa dilakukan dari WA.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 13, Cek Hasil Penerimanya di Link Ini, Namamu Lolos Gak Buat Dapat Rp3,55 Juta?
Baca Juga: HORE! Sebanyak 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia
Baca Juga: TERBONGKAR! Saksi Ungkap Uang Suap Bansos Mensos Juliari Batubara Ada yang Mengalir ke Cita Citata
Baca Juga: TERKUAK! Kemenkes Sebut Mutasi Virus Corona B117 Lebih Menular, Apakah Lebih Mematikan? Cek di Sini
Perlu diketahui, jika kamu termasuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM maka berhak mendapatkan bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos.
Selain itu, syarat dapat bansos tunai BST Rp300 ribu adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan bukan termasuk penerima bansos tunai lain.
Akan tetapi, jika telah dinyatakan sebagai penerima namun belum dapat. Bisa lapor dengan cara berikut ini.
Baca Juga: TERKUAK! KPU Tegaskan Ketum Demokrat Sah Masih AHY
Nomor Hotline (WA): 0811 10 222 10
Email: bansoscovid19@kemsos.go.id
Itulah layanan yang bisa digunakan untuk lapor jika belum dapat bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos. ***