Baca! Pernyataan Wagub DKI: Pemasangan Baliho yang Tidak Sesuai Peruntukan Pasti ditertibkan Aparat

- 20 November 2020, 17:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi, kini bagian wakilnya, Riza Patria yang dipanggil untuk beri klarifikasi terkait pernikahan putri Habib Rizieq..
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi, kini bagian wakilnya, Riza Patria yang dipanggil untuk beri klarifikasi terkait pernikahan putri Habib Rizieq.. /Antara/Ricky Prayoga/

Diketahui, di Jakarta ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali ke Indonesia, Wagub DKI: Isolasi Mandirinya Kewenangan Pemerintah Pusat

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. ***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah