DPR RI: Minuman Beralkohol Mendorong Gangguan Keamanan

- 17 November 2020, 20:37 WIB
M.Nasir Djamil
M.Nasir Djamil /

CerdikIndonesia - Anggota DPR-RI pengusul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol M.Nasir Djamil dalam rapat Harmonisasi RUU menyebutkan jika Minuman beralkohol selain merusak kesehatan juga mendorong terjadinya gangguan keamanan.

"Minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat" Ungkap Nasir

Politisi asal PKS ini menilai bahwa selama ini belum ada aturan selevel UU yang mengatur larangan minuman beralkohol secara khusus.

Baca Juga: Benarkah Hukum Menggunakan Filter Wajah Haram Dalam Agama Islam?

"Meskipun secara parsial larangan terkait minuman beralkohol ada di beberapa Undang-undang, namun secara khusus belum ada, padahal dampaknya sangat besar di masyarakat.

Untuk itu Nasir merasa perlu dilakukan pengesahan berupa undang-undang agar peredarannya benar-benar diatur dan menjadi rujukan di level daerah.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga di daerah peraturan-peraturan yang terkait bisa menjadi rujukan" Ujar Nasir

Baca Juga: Uu Ruzhanul Memotivasi Kafilah MTQ Jabar

Dalam rapat Harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol bertujuan untuk mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x