Buntut Panjang Kerumunan Petamburan, Legislator DKI Minta Hormati Keputusan Polri

- 17 November 2020, 07:16 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

Selain itu, Pemrov DKI juga diketahui telah mengeluarkan denda sebesar Rp50.000.000 kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: TXT Masuk Billboard 200, Berada di Posisi Berapa?

Ia berharap pemberian sanksi tidak tebang pilih. Sanksi serupa harus ditegakkan bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagaimana demonstrasi UU Cipta Lapangan Kerja yang berisiko menciptakan klaster baru COVID-19.

“Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus adil kepada semua pihak, demo Ciptaker, pilkada, dan kegiatan berkerumun lain,” ucap mantan Ketua Komisi A  DPRD DKI periode 2014-2019 itu.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x