Selain itu, Pemrov DKI juga diketahui telah mengeluarkan denda sebesar Rp50.000.000 kepada Habib Rizieq.
Baca Juga: TXT Masuk Billboard 200, Berada di Posisi Berapa?
Ia berharap pemberian sanksi tidak tebang pilih. Sanksi serupa harus ditegakkan bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagaimana demonstrasi UU Cipta Lapangan Kerja yang berisiko menciptakan klaster baru COVID-19.
“Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus adil kepada semua pihak, demo Ciptaker, pilkada, dan kegiatan berkerumun lain,” ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI periode 2014-2019 itu.***