CerdikIndonesia - Sebelumnya pada Rabu, 11 November 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Selebgram Syaima Salsabila (24) karena kedapatan mengonsumsi ganja di apartemen miliknya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Syaima yang dikenal sebagai mantan admin serta teman Selebgram Awkarin dan punya 457.000 pengikut ini kedapatan memiliki 51,47 gram ganja.
Baca Juga: UEFA Nations League 2020, Belgia Kandaskan Mimpi Inggris Maju ke Babak Empat Besar
Setelah melakukan pengembangan, Polisi kemudian menangkap kekasih Syaima, JRS (29) dan menemukan barang bukti 74,34 gram ganja yang disimpan di kemasan Kopi Gayo.
Kepada Polisi, JRS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari media sosial. Dalam pemeriksaan itu Syaima mengakui sudah setahun menggunakan ganja untuk bersenang-senang.
Baca Juga: Catat! Daftar Beasiswa Luar Negeri, Berikut ini Tidak Mengharuskanmu Pulang ke Indonesia
Kini, Syaima dan teman prianya mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.