CerdikIndoensia - Mabes Polri akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pemanggilan ini dianggap sebagai upaya pelaksanaan pencegahan dari tindak pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan terdapat beberapa pelanggaran prokes, termasuk pesta pernikahan Nazwa Shihab, putri dari Imam Besar FPI.
Baca Juga: Diduga Karena Acara Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot dari Jabatannya
"Yang kedua, tindak lanjut atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri HRS" Sebut Irjen Argo
lebih kanjut, Kadiv Humas telah melayangkan surat klarifikasi kepada Gubernur Anies dan beberapa pihak lainnya.
Diantara penerima surat klarifikasi tersebut adalah Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan beberapa tamu dari HRS.
Baca Juga: Akibat Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Dalam tindak pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Terdapat pelanggran yang ada pada pasal 93 untuk dilakukan klarifikasi.