Greenpeace Ungkap Data Lama, Guru Besar IPB ini Melanggar UU ITE

- 15 November 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi. Lahan perkebunan sawit yang terbakar. (ANTARA/HO/19
Ilustrasi. Lahan perkebunan sawit yang terbakar. (ANTARA/HO/19 /desy/

 

CERDIK INDONESIA- Greenpeace mengunggah video rekaman tahun 2013 untuk melemahkan perusahaan kelapa sawit di Papua. Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa hal yang dilakukan Greenpeace bisa dikenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Aksi dari Greenpeace tersebut harusnya pihak polisi menindak lanjuti dan bersikap tegas karena ini mendiskreditkan Indonesia.

"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Sentil Habib Rizieq, Panglima Tekankan Stabilitas Nasional

Yanto menilai, kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa, tidak hanya mempermalukan negara dan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.

Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegas Yanto.

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Kena Sanksi Rp 50 juta, Ketua Umum FPI : Sudah dibayarin Tadi

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," kata Yanto.

Belum lama ini, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Geram Pemerintah Biarkan Kerumunan di Nikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Ridho dalam pernyataan tertulis.

Dalam kesempatan itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

Baca Juga: SHINee Akhirnya Kembali Bersama Usai Minho Menyelesaikan Wamil!

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata dia.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah