Habib Rizieq Kena Sanksi Rp 50 juta, Ketua Umum FPI : Sudah dibayarin Tadi

- 15 November 2020, 16:45 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq /Antara/

 

CERDIK INDONESIA- Habib Rizieq mendapatkan denda Rp 50 juta karena pernikahan anaknya. Minggu, 15 November 2020 denda tersebut sudah dibayar lunas dan telah dibenarkan oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis juga menantunya kepada wartawan dirumah Habib Rizieq.

Sabtu, 14 November 2020 FPI mengaku telah membayar sanksi secara tunai pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pelanggaran protokol yang menyebabkan kerumunan diacara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Ribuan Pendukung Donald Trump Turun ke Jalan Tolak Hasil Pilpres

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan ribuan kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Geram Pemerintah Biarkan Kerumunan di Nikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah