Habib RIzieq Kena Denda Rp50 Juta, Satpol PP Sebut Peraturan Berlaku Tanpa Pengecualian

- 15 November 2020, 15:28 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

CerdikIndonesia - Satpol PP DKI Jakarta langsung sigap menjatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq lantaran menggelar acara pernikahan anaknya yang dihadiri hingga 10 ribu tamu. 

 

Hal ini dikatakan Kasatpol PP DKI, Arifin yang datang langsung ke rumah Habib Rizieq di Petamburan. 

 

Baca Juga: Tagar Nabi Trending Topik di Twitter Hari Ini, Ini Asal Mulanya

 

Ia menyebut, pihaknya tidak melakukan tebang pilih untuk menerapkan aturan. 

 

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin dilansir dari RRI pada Minggu 15 November 2020. 

 

Baca Juga: Viral Video Habib Rizieq Sindir Nikita Mirzani, Tagar Habib Auto Trending Topik Twitter

 

Pihak Satpol PP juga telah mengirimkan surat hukuman ke Habib Rizieq. Ia juga menyebut bahwa aturan tersebut tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. 

 

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya. 

 

Baca Juga: Heboh Video Habib Rizieq Sindir Nikita Mirzani di Twitter, Warganet Ramai-Ramai Respons

 

Habib Rizieq terancam denda maksimal Rp50 juta. 

 

 

"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah