c. Minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.
"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
Baca Juga: BMW C Evolutin Siap Rilis, Skuter Listrik yang Kembali Digarap
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8. Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Video Klip 'Bad Guy' Billie Eilish Mencapai 1 Miliar Penonton di YouTube