PPP Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Selaras dengan Tujuan Negara

- 12 November 2020, 16:21 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

CerdikIndonesia - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, spirit  dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, ICJR Temukan Potensi Overkriminalisasi

“Pasal 28H ayat 1 undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Illiza, rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Setuju Rekonsiliasi, Asal Pemerintah Stop Kriminalisasi Ulama dan Masyrakat

Katanya, Al-qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Ini Sederet Penghargaan yang Digondol Jakarta

Lebih lanjut, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Baca Juga:  Lirik Lagu Titip Rindu Buat Ayah Yang Dinyanyikan Ebiet G. Ade di Hari Ayah Nasional

“Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x