DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, ICJR Temukan Potensi Overkriminalisasi

- 12 November 2020, 16:14 WIB
Hoaks minuman keras memiliki label halal beredar di Indonesia.
Hoaks minuman keras memiliki label halal beredar di Indonesia. /ANTARA

CerdikIndonesia - Pada 10 November 2020 kemarin diketahui terdapat Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Wakil Ketua Baleg menyampaikan telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 

Dalam pembahasan tersebut Baleg mendengarkan penjelasan dari pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi dan hal-hal pokok yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Setuju Rekonsiliasi, Asal Pemerintah Stop Kriminalisasi Ulama dan Masyrakat

 

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol bahwa penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x