UU Ciptaker Mudahkan Akses Permodalan dari Bank untuk Nelayan

- 9 November 2020, 22:52 WIB
Pantai kampung nelayan Kota Palu
Pantai kampung nelayan Kota Palu /dipadati pengunjung/

 

CerdikIndonesia - Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Alan F Koropitan mengatakan UU Cipta Kerja dapat membantu nelayan nasional naik kelas dengan memperoleh akses permodalan perbankan.

 Baca Juga: PR Besar Kominfo Tahun 2021 : Membangun Jaringan 4G Lebih Meluas

“Dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM, sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan, serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran,” ujar Alan dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Senin.

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo Segera Resmikan Bandara Buntu Kunik Tana Toraja dan Tol Layang Makassar

Alan mengatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sektor maritim agar lebih memiliki daya saing. Salah satunya ialah memperkuat peran nelayan dan melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh.

Menurut Alan, UU Cipta Kerja  juga akan mempertajam definisi terkait sektor kelautan, agar kian memperkuat pengelolaan yang tepat sasaran.

Alan mengatakan 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 GT, di mana 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif.

 Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November, Ini Tata Cara Gelar Resepsi Pernikahan

Dia menekankan pemerintah akan memastikan bahwa UU Cipta Kerja selaras dengan Undang-undang Perikanan sebelumnya, dimana tetap menegaskan akses asing harus didahului dengan perjanjian perikanan bilateral.

“Artinya kan kita berhak memberi izin atau tidak terhadap kapal asing,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x