Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November, Ini Tata Cara Gelar Resepsi Pernikahan

- 9 November 2020, 22:43 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional. /Foto: PMJ News/

 

 

CerdikIndonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ada perubahan ketentuan resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 9 hingga 22 November 2020.

 Baca Juga: Putus Cinta? Lakukan Ini Untuk Cepat Move On dari Sang Mantan

“Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

 Baca Juga: Gisel Ungkap Kesedihan Lantaran Ada Video Syur Mirip Dirinya

“Jadi duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ucap Riza.

 Baca Juga: Model Indonesia Dylan Sada Meninggal di Amerika, Instagramnya Banjir Komentar Duka Cita

Riza menjelaskan pihak Pemprov DKI telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan baik sesuai ketentuan aturan, selain pihak pemerintah melakukan pengawasan secara rutin termasuk oleh gugus tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat RT dan RW.

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," ucap Riza.

 Baca Juga: Heboh Foto Syur Mirip Anya Geraldine, Netizen Banjiri Kolom Komentar Twitternya

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah