Video Syur Mirip Gisel Akan di Takedown Keminfo !

- 7 November 2020, 20:25 WIB
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.*/ Antara News
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.*/ Antara News /

 

CerdikIndonesia-  Keminfo siap takedown video syur miri Gisella Anastasia.

Hal ini diungkapkan , Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.

Baca Juga: Selamat, Zaskia Gotik Lahirkan Anak Pertamanya

 

Dedy mengatakan video berisikan video porno pria dan wanita mirip Gisel tersebut akan di takedown Kominfo dari media sosial.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy Sabtu, 7 November 2020.

Dilansir dari laman Antara, dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya video syur.

Baca Juga: Ini Nama Para Pria yang Pernah Dekat dengan Gisel

 

Video ini kemudian viral di media sosial, bahkan trending di Twitter dengan #gisel.

Terkait hal ini, Dedy tegaskan bagi yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Selamat, Joe Biden Presiden Amerika Serikat 2020

 

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden AS, Biden Janjikan Isi Kabinetnya dengan Umat Islam

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.

***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah