Gubernur Jawa Timur tTetapkan UMP 2021 Jatim Naik

- 2 November 2020, 09:15 WIB
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim /Kemendagri.go.id
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim /Kemendagri.go.id /desy/Indo Bali News

 

CERDIK INDONESIA-Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur 2021 sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Dengan demikian UMP Jawa Timur 2021 naik sebanyak 5,65 persen dari UMP sebelumnya, menjadi Rp1.868.777,tahun 2021

Keputusan UMK Jawa Timur 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani 31 Oktober 2020 oleh Khofifah.

Baca Juga: Badai Siklon Goni Berdampak Terhadap Cuaca Di Indonesia

Kenaikan UMP Jawa Timur untuk Tahun 2021 tersebut, atas kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, pada pekan lalu. 

“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah, di Kota Malang Jawa Timur, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: November Penuh dengan Comeback dan Debut! Siapa Saja? Yuk Simak!

Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x