Selain dengan Forkominda, Pemda juga harus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu sesuai karaktereristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan Covid-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sosialisasikan Penanganan Bencana, BNPB Gandeng Komunitas Katolik Surabaya
“Terkait upaya pengawasan dan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, Pemerintah Daerah haruse mengoptimalkan peran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri," kata Wiku.