Soal Investasi di UU Ciptaker, Kepala BKPM: Undang-undang Ini Bukan Undang-undang Masa Lalu  

- 21 Oktober 2020, 14:39 WIB
Ilustrasi investasi omnibus law di Indonesia.
Ilustrasi investasi omnibus law di Indonesia. /Pixabay

 

 

CerdikIndonesia - Di tengah pembahasan mengenai satu tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf dalam acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC), salah satu narasumber yang juga hadir adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

 

 

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu sempat menyinggung soal upah tenaga kerja yang memiliki tingkat kenaikan per tahun paling tinggi di Asia Tenggara, yakni sebesar 8,5 persen.

 

 

Bahlil mengungkapkan, itulah yg menjadi alasan meningkatnya presentase kemudahan berusaha di Indonesia, dari yang awalnya berada pada urutan 120 di tahun 2014, kini menjadi 73 di seluruh dunia.

 

 

"Realisasi investasi kita dari Januari sampai dengan bulan Agustus itu kurang lebih sekitar 402,6 triliun atau sudah mencapai 49,3% dari target realisasi investasi 817 triliun di 2020," tuturnya.

 

 

Ia mengaitkan pernyataannya tersebut dengan UU Cipta Kerja tentang tenaga kerja. Bahlil pun mempertanyakan cara generasi muda kelak mendapatkan pekerjaan.

 

 

"Kalau kita totalkan, hari ini negara punya anak-anak bangsa yang mencari lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 15 juta. Pertanyaan berikut adalah (mereka ini) bagaimana caranya untuk mendapatkan pekerjaan. Apakah bisa (cukup) diterima jadi PNS, apakah cukup diterima sebagai TNI Polri, dan juga pegawai BUMN?" tukasnya.

 

 

Kekhawatiran tersebut menurut Bahlil menjadi alasan diadakannya Pasal 27 UUD 1945 tentang lapangan pekerjaan, sehingga sektor pekerjaan tidak hanya berfokus pada tiga instansi yang dimaksud.

 

 

Dengan demikian, adanya investasi menjadi pintu masuk dan solusi bagi kesenjangan tersebut, dan UU Ciptaker menjadi jalan untuk mempermudah perizinan terkait investasi. Bahlil menjelaskan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya mempermudah investor asing, melainkan juga investor dalam negeri.

 

 

"Jadi kalau ada yg mengatakan investasi ini hanya pro kepada pengusaha-pengusaha besar, mohon maaf, boleh kita bikin ruang khusus, debat (kita) dalam konteks yang konstruktif," tegas Bahlil, "undang-undang ini, undang-undang masa depan. Undang-undang ini bukan undang-undang masa lalu," tambahnya.***

 

 

 

Editor: Arjuna

Sumber: TV One News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x