Kekhawatiran tersebut menurut Bahlil menjadi alasan diadakannya Pasal 27 UUD 1945 tentang lapangan pekerjaan, sehingga sektor pekerjaan tidak hanya berfokus pada tiga instansi yang dimaksud.
Dengan demikian, adanya investasi menjadi pintu masuk dan solusi bagi kesenjangan tersebut, dan UU Ciptaker menjadi jalan untuk mempermudah perizinan terkait investasi. Bahlil menjelaskan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya mempermudah investor asing, melainkan juga investor dalam negeri.
"Jadi kalau ada yg mengatakan investasi ini hanya pro kepada pengusaha-pengusaha besar, mohon maaf, boleh kita bikin ruang khusus, debat (kita) dalam konteks yang konstruktif," tegas Bahlil, "undang-undang ini, undang-undang masa depan. Undang-undang ini bukan undang-undang masa lalu," tambahnya.***