198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA, Patuhi Rambu dan Tengok Kanan Kiri Sebelum Melintas!

- 16 Oktober 2020, 07:53 WIB
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang.
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne/

CerdikIndonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Tercatat 1.556 Perlintasan Sebidang Tak Resmi, KA Sudah Tutup 124 di Antaranya, Demi Keselamatan!

Joni menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Baca Juga: Jangan Sekali-Kali Langgar Perlintasan KA, Bahaya Mengancam!

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a.    Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b.    Mendahulukan kereta api; dan
c.    Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Harga Jual Tembakau Anjlok, Bupati Temanggung Berharap Kenaikan Cukai Tidak Terlalu Tinggi

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Joni mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Siapa Sangka, Ada Lagu Berjudul Corona Virus dari Lil Nix, Intip Liriknya!

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Joni. 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x