Baca Juga: Malam Jumat, Jangan Lupa Baca Surat Al Kahfi dan Yasin, Apa Keutamaannya ?
Ia berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar segera melakukan Survei pada kampung Reremal agar kira nya Jalan segera di perbaiki untuk memperpermudah akses masyarakat dan mengurangi tingkat kecelakaan.
Baca Juga: Ziva Akan Rilis Single Terbarunya, #ZivaSampaiKapan
"Ini jelas mempunyai Dasar Hukum, tertuang dalam Undang – Undang No. 22.Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam Pasal 24 tersebut Penyelenggara Jalan Segara dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak parah yang mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas” kata Sedie Wan Perala. ***