Tanggapan Akademisi UGM terhadap UU CIpta Kerja, UU Ketenegakerjaan 2013 Memberatkan Investor Masuk

- 10 Oktober 2020, 16:13 WIB
petugas sedang membersihkan halte bus yang rusak akibat dibakar oleh peserta demonstran saat melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020.
petugas sedang membersihkan halte bus yang rusak akibat dibakar oleh peserta demonstran saat melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. /Twitter@aniesbaswedan/

CerdikIndonesia - Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah ketentuan yang berbeda dari UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi landasan urusan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., sejumlah penyesuaian yang termuat dalam UU ini merupakan respons terhadap perubahan mendasar yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: NCT 127 Jadi Bintang di WIB Tokopedia, Catat Tanggalnya!

“Selama beberapa tahun ini ada perubahan yang sangat mendasar, mulai dari masuknya teknologi 4.0 dan sekarang wabah pandemi Covid-19,” ucapnya, Jumat (9/10).

Era teknologi 4.0, terangnya, membawa kemungkinan terjadinya perubahan dalam proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Ikat Aku di Tulang Belikatmu Milik Sal Priadi

Saat ini, pekerja sektor industri dituntut untuk memiliki keterampilan teknologi (IT dan digital), sehingga muncul ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap angkatan kerja yang tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Di tengah menghadapi tantangan itu, mewabah pandemi Covid-19 menurutnya semakin memperumit persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dan bahkan juga di dunia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi itu pemerintah berusaha membatasi pergerakan manusia melalui strategi PSBB atau “Lock down”.

Baca Juga: Lirik Lagu Officially Missing You dari Tami, Bisa Buat Kode ke Gebetan!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x