Jurnalis Dihalangi Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja, AJI Tegas Keluarkan Pernyataan Sikap!

- 9 Oktober 2020, 17:06 WIB
Oknum Perusuh Demo Omnibus Law
Oknum Perusuh Demo Omnibus Law /Polda Metro Jaya

Baca Juga: Terjadi Banyak Penolakan UU Cipta Kerja, Puan Maharani : “Ini Demi Kebaikan Rakyat Indonesia
Kami menilai aneh aparat keamanan yang paham hukum masih menggunakan cara-cara intimidatif dan penyensoran untuk mengontrol kerja-kerja jurnalis. Tentu kami paham tensi situasi di lapangan saat itu. Tugas jurnalis merekam apa yang terjadi secara jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Tensi panas yang dihadapi, baik aparat keamanan dan demonstran, tidak bisa menjadi pembenar aksi penyerangan, intimidasi dan sensor.
Seharusnya, aparat keamanan memahami kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan, Inilah Lirik Lagu Bongkar dari Iwan Fals!
Pasal 8
Dalam Melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 4 ayat 2
Terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat 3
Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Yakin Tak Mau Melirik Ponsel Besutan Cina? Vivo V20 dan V20 SE Hadirkan Kecanggihan dalam Genggaman!
Alih-alih melindungi kerja-kerja jurnalis, aparat keamanan malah menjadi salah satu pelaku. Intimidasi dan upaya penyensoran, seringkali terjadi dan tidak satu pun kasus tersebut yang diselesaikan sesuai undang-undang. Impunitas dilestarikan sehingga kasus penyerangan, intimidasi dan penyensoran terus berulang. Apa yang dilakukan aparat keamanan ini melanggar:
Pasal 18 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).

Baca Juga: Para Kpopers Merapat, Inilah Lirik Lagu Sit Down dari NCT 127, Ada Terjemahannya Lho!
Penyensoran ini berkaitan dengan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan. Sensor dalam bentuk lain adalah teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor atau harus mendapatkan izin dari pihak berwajib. Artinya, para jurnalis tidak perlu mendapatkan izin dan aparat keamanan tidak boleh melarang ketika kami meliput aksi kekerasan yang terjadi, baik yang dilakukan aparat keamanan maupun demonstran.

Baca Juga: Heboh Demo Buruh Mogok Kerja, Ini Tanggapan Menyentil dari Denny Siregar: Ini Merugikan Buruh!

Dewan Pers juga merumuskan, bentuk-bentuk kekerasan terhadap jurnalis bisa fisik, non-fisik perusakan alat liputan, upaya menghalangi kerja jurnalis mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi atau tindakan lain seperti merampas alat kerja sehingga jurnalis tidak bisa memproses pekerjannya. Bisa juga kekerasan dalam bentuk lain yang merujuk pada KUHP dan UU HAM.
Jika aparat keamanan atau pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan dan aktivitas kejurnalistikan, undang-undang sudah mengaturnya dalam bentuk, hak jawab dan koreksi.

Baca Juga: Resident Evil Bakal Ada Versi Terbaru, Seperti Apa?

Upaya lain seperti intimidasi, serangan fisik, verbal dan upaya sensor, masuk kategori tindak pidana. Kerja-kerja jurnalis dilakukan untuk menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang sesuai fakta dan utuh. Karena itu, segala bentuk serangan, intimidasi dan upaya sensor, sama artinya melanggar UUD 1945 pasal 28 F yang berkaitan dengan hak setiap orang berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
Mengecam? Tentu kami mengecam prilaku buruk yang menabrak aturan. Tapi kecaman ini sudah berulang kali teriring senyampang dengan aksi intimidasi, serangan dan sensor yang terus berulang. Pada akhirnya kami simpulkan, aparat keamanan belum terliterasi terkait aturan yang ada. Untuk itu, Kami meminta aparat keamanan mau kembali membuka dan belajar tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Akhirnya, Jalur Ganda KA dari Cirebon ke Jombang Sudah Terhubung, Panjangnya 550 KM, Apa Dampaknya?
Dengan belajar lagi isi undang-undang, kami berharap aparat keamanan bisa memahami fungsi dan tugas jurnalis dilapangan. Mungkin dengan literasi, aparat keamanan bisa meninggalkan jalan kekerasan termasuk kepada para jurnalis. Kecaman tak mengubah apapun. Karena itu, pada akhirnya kami ingin ucapakan, SELAMAT BELAJAR (LAGI).
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Terima kasih atas perhatiannya. Tetap sehat agar bisa terus belajar.

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Barat Desak Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law, Ini Tanggapan Fadli Zon
Surabaya, 9 Oktober 2020
Ketua
Miftah Faridl

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah